Pengajuan SK pertama Kali :
Berkala pertama kali :
- Surat pengantar
- FC SK CPNS
- FC SK PNS
- NIP baru( Di copy masing2 1 rangkap)
Berkala bagi yang sudah pernah :
- 1. Surat pengantar
- 2. FC berkala terakhir
- 3. Fc SK pangkat terakhir
- 4. NIP baru
- 5. FC CPNS( dicopy masing2 1 rangkap
- 1. Surat pengantar
- 2. FC SK CPNS
- 3. FC Surat Tugas
- 4. Fc daftar gaji( dicopy masing2 2 rangkap
- 1. Surat pengantar Kepala BKD
- 2. Fc SK CPNS
- 3. Fc PNS
- 4. FC KARPEG
- 5. Fc SK pensiun
- 6. Fc KTP
- 7. Fc Golongan(II/a,IIIa,Iva) SK gol.terakhir
- 8. Surat ket.kematian dan surat ket hak waris dari camat bgi yg meninggal
- 9. Materai 6000( 2 lembar )(dicopy masing2 4 rangkap )
- 1. Surat pengantar kepala BKD
- 2. Fc SP 4(surat permintaan pembayaranpensiun/tunjangan pertama dan tunjangan hari tua
- 3. Fc kartu peserta Taspen
- 4. Fc SK CPNS
- 5. Fc KARPEG
- 6. Fc SKPP ( Surat penghentian pembayaran )
- 7. Fc SK Pensiun(dicopy masing2 2 rangkap)
- 1. Surat pengantar 1 lembar
- 2. Fc SK CPNS 2 rangkap
- 3. Fc SK PNS 2 rangkap
- 4. Fc surat tgs
- 5. Fc STPPL 2 rangkap
- 6. pasphoto hitam putih dinas 3x4 4 lembar
- 1. Pak asli
- 2. Fc SK CPNS
- 3. Fc SK PNS
- 4. Fc SK karpeg
- 5. Fc SK pangkat terakhir
- 6. Fc surat tugas terakhir
- 7. DP3 2 tahun(2 rangkap / legalisi)
- 1. Surat pengantar 1lembar
- 2. Fc SK PNS 2 rangkap
- 3. Fc surat tugas 2 rangkap
- 4. Fc SPMT 2 rangkap
- 5. Fc sertifikap pelatihan/Piagam Pelatih sekdes 2 rangkap
- 6. Pas photo 3x4 4 lembar
- 1. Surat pengantar 1 lembar
- 2. Asli laporan perkawinan dari kepala Unit kerja/organisai 2rangkap
- 3. Fc SK CPNS 2 rangkap
- 4. Fc SK CPNS 2 rangkap
- 5. Fc SK PNS 2 rangkap
- 6. Fc surat nikah yang dilegalisir bagi PSN Islam oleh KUA setempat
- 7. Fc Akta perkawinan bagi no ISLAM dari DISUKCAPIL
- 8. Pasphoto istri/suami hitam putih 3x4 4 lembar
- 9. Fc NIP BARU
- 1. Fc aplikasi kredit dari Bank yang telah diisi lengkap ditandaatangani kepala unit kerja /satuan organisasi 1 rangkap
- 2. Fc SK CPNS 1 rangkap
- 3. Fc PNS 1 rangkap
- 4. Fc SK pangkat terakhir 1 rangkap
- 5. Fc TASPEN (bagi yang telah memiliki) 1 rangkap
- 6. Materai 6000 1 lembar (bagi yang CPNS)
1. Cuti tahunan /cuti besra/cuti
karena alasan penting
- a. Surat pengantar 1 lembar
- b. Surat permohonnan CPNS ybs, yang telah disetujui kepala unti kerja/satuan organisasi 1 rangkap
2. Cuti
bersalin / Sakit
- a. Surat pengantar 1 lembar
- b. surat permohonan PNS ybs telah disetujui kepala unit kerja/satuan organisasi
- c. Asli surat keternangan melahirkan atau prediksi melahirkan dari bidan/dokter yang menangani 1rangkap
- d. Asli surat keternangan sakit dari Dokter yang menangani 1 rangkap
3. CUTI DILUAR TANGGUNGAN
NEGARA/CUTI MENUNAIKAN IBADAH HAJI
- a. Surat pengantar 1 lembar
- b. surat permohonan PNS ybs, yang telah disetujui Keplala Unit kerja/satuan organisasi 1 rangkap
- c. Asli surat keterngan /surat keputusan/surat tugas dari kepala Unitkerja/satuan Organisasi/Instansi/Lembaga Departemen/ Non Departemen 1 rangkap
- d. Data pendukung lainnya 1rangkap
4. CUTI BERSALIN (YANG TIDAK
DIKATEGORIKAN SEBAGAI CUTI LUAR
TANGGUNGAN NEGARA)
- a. surat pengantar 1 lembar
- b.surat permohonan PNS ybs,yang telah disetujui kepala unit kerja/ satuan organisasi 1 rangkap
- c. asli surat keterangan dari kepala unit kerja/satuan organisasi yang menyatakan PNS wanita ybs,telah melahirkan anak dalam kategori persalinan yang ke empat dalam seterusnya 1 rangkap
- d .asli surat keterangan melahirkan atau prediksi melahirkan dari bidan/dokter 1 rangkap.