Program Pengalaman Lapangan Profesi Guru Sekolah Dasar (PPLP GSD). Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat 1 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program ini diselenggarakan untuk memantapkan kemampuan guru dalam proses pembelajaran agar dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidikan. Oleh karena itu penyelenggaraan program PPLP PPG SD harus dirancang dan dicapai secara efektif dan efisen.
0 comments
Post a Comment
Jika berkenan, tinggalkan comment anda di sini!!! Terima kasih...