PANDUAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

24 July, 2010

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara itu penjelasan Pasal 15 Undang­Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau -D4. Dengan demikian menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, untuk menjadi guru harus menempuh pendidikan S-1 atau D-4 dan diteruskan dengan pendidikan profesi.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, maka pendidikan profesi guru telah memiliki landasan hukum, sehingga dapat segera dilaksanakan. Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menyusun Panduan Pendidikan Profesi Guru. Diharapkan panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh berbagai instansi yang terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan profesi guru. Panduan ini secara garis besar memuat rambu-rambu penyelenggaraan, persyaratan lembaga penyelenggara, kurikulum dan penjaminan mutu program. Panduan ini diharapkan dijabarkan lebih lanjut oleh LPTK penyelenggara sehingga siap diimplementasikan.

DOWNLOAD selengkapnya…

0 comments

Post a Comment

Jika berkenan, tinggalkan comment anda di sini!!! Terima kasih...

Terbanyak Dikunjungi